thumbnail

On 5:48 PM with No comments



Pendiri Arus Pelangi yang juga aktivis yang memperjuangkan Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) Widodo Budidarmo meninggal pada Rabu (20/12).
Kabar yang beredar, pria yang akrab disapa Mak’e Dodo itu menghembuskan nafas terakhir akibat HIV/AIDS yang menyerang fungsi kekebalan tubuhnya.
Mak’e Dodo sempat dikabarkan mengalami sakit di bagian lambung. Aktivitasnya sebagai penegak hak asasi manusia (HAM) terhambat karena harus keluar masuk rumah sakit untuk menjalani pengobatan.
Kerabat Dodo pun melakukan penggalangan dana melalui kitabisa.com untuk meringankan biaya pengobatan yang tidak murah.
Namun, 11 hari sebelum ditutupnya penggalangan dana, yakni 31 Desember 2017, Dodo berpulang ke sisi Tuhan sekitar pukul 03.00 WIB.
Tidak sedikit aktivis yang merasa terpukul atas kepergian Dodo. Melalui Twitter, mereka menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam.
Selain itu, bagian lambung dan perut Dodo mengalami sakit sehingga makanan tidak bisa masuk. Dodo dimakamkan di tanah kelahirannya Klaten, Jawa Tengah.*/satuswara.com
***

LGBT Lebih Berbahaya Ketimbang Terorisme & Narkoba

Penolakan LGBT Spanduk penolakan terhadap Lesbi dan Homo terpasang di daerah Cigondewah Bandung, Jawa Barat – Antara
Bisnis.com, JAKARTA – Dampak yang ditimbulkan oleh lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) lebih berbahaya dibandingkan dengan kejahatan terorisme dan narkoba.
LGBT itu secara fitrah melanggar kodrat manusia dan agama, serta tidak sesuai dengan Konstitusi dan Pancasila yang menjadi landasan dalam bernegara.
Aboe Bakar Al-Habsyi, anggota MPR dari Fraksi PKS, menjelaskan ada empat bahaya dari LGBT. Pertama, hubungan sejenis ini merlanggar kodrat. Seharusnya hubungan manusia itu antara lelaki dan perempuan, yang fungsinya untuk melanjutkan keturunan. LGBT mengakibatkan manusia tidak lagi memiliki keturunan, akhirnya akan mengalami putus generasi.
Kedua, LGBT melanggar Pancasila, khususnya Sila Pertama yang mengatur tentang Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi dasar dalam kehidupan di masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Sebagai manusia diperintah Tuhan untuk kawin dan memiliki keturunan, karena kita memiliki UU Perkawinan.
Ketiga, UUD 1945 Pasal 28 dan 29 telah mengatur bahwa semua warga negara wajib untuk mematuhi ajaran agama masing-masing yang dianutnya, termasuk mematuhi larangan untuk kawin sesama jenis. Bahkan, dalam Islam secara tegas dicontohkan bagaimana Kaum Nabi Luth dibinasakan lantaran mengabaikan larangan tersebut. Oleh karena itu, LGBT ini bertentangan dengan konstitusi kita.
Keempat, telah ditemukan banyak kasus kesehatan yang muncul dari peri laku LGBT. Diketahui, data WHO menyebutkan bahwa kaum gay dan transgender memiliki risiko 20 kali lebih besar tertular penyakit HIV/AIDS dibandingkan dengan populasi normal. Bahkan, data tersebut juga menunjukkan bahwa 40% kaum homoseksual dan 68%  kaum transgender telah terbukti menderita penyakit HIV/AIDS.
“Ini pertanda LGBT sangat buruk bagi kesehatan. Jadi, bisa dibayangkan jika kegiatan seks bebas dan tidak sehat terus dilakukan oleh kaum transgender dan kaum gay, maka penularan penyakit ini pun dapat terus meningkat secara drastis.” (Humas Fraksi PKS DPR)
Sumber : Bisnis Indonesia, Minggu (6/3/2016)/info.bisnis.com
***

Keputusan MK Soal Zina dan LGBT, Pengamat Hukum: MK Telah Melegalkan Praktek Prostitusi

Jakarta, Satuswara.com – Pengamat Hukum, Andi Syamsul Bahri menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Zina dan LGBT tidak dapat dipidana merupakan suatu legalisasi praktek-praktek Prostitusi.
“Hasil keputusan MK dapat dalam hukum pidana adalah perbuatan Zina dan LGBT telah menghilangkan unsur -unsur pidana dalam KUHP. Karena secara hukum, norma yang telah diputuskan oleh MK dan hasilnya putusan MK norma ini tidak dapat dipakai lagi dalam UU sebagai norma yang mengikat baik dalam KUHP sekarang maupun Rancangan KUHP,” tutur pria yang akrab disapa Daeng kepada Satuswara, Sabtu (16/12).
“Jadi MK telah tegas memberikan batasan norma zina, perkosaan perbuatan cabul antara berlainan jenis atau sesama jenis TAK DAPAT DIPIDANA, karena MK telah memutuskan bahwa norma zina, perbuatan cabul dan perkosaan yang dilakukan oleh lawan jenis maupun LGBT bukan merupakan unsur perbuatan bertentangan hukum (wedeerechtelijke heid),” ungkapnya.
Memang yang membuat UU adalah legislatif (DPR), lanjut Daeng, tetapi MK adalah penafsir tunggal Undang-Undang Dasar (UUD). Maka, apabila dia telah memutuskan norma Zina dan LGBT tak dapat dipidana berarti Zina dan LGBT tak bertentangan dengan UUD 1945.
“Berarti MK telah menafikan pasal 29 ayat (1) n (2) Negara berdasarkan Ke Tuhanan YME, intinya negara mengakui agama dan semua agama pasti melarang Zina dan LGBT,” kata Daeng.
Secara umum, kata Daeng, konsekuensinya semua pasal dalam KUHP dan serta Rancangan KUHP yang mempidanakan Zina dan LGBT harus dihapus, secara kaidah hukum terdapat dalam pasal “ancaman pidana” yang menjadi dasar pemidanaan perbuatan zina dan LGBT.
“Kalaupun seandainya ancaman pidana dalam rancangan ini disetujui menjagai UU serta ancaman pidana dalam KUHP sekarang yang dipakai dapat dikatakan “ancaman mandul” karena MK telah mencabut ancaman pidana, dan ancaman pidana bertentangan dgn putusan MK, serta dapat dijadikan alasan Polisi untuk tak melanjutkan penyidikan dan penuntutan jaksa akan dihentikan berdasarkan putusan MK,” beber Daeng.
Dengan keputusan MK, Zina dan LGBT bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Maka, menurut Daeng, merupakan suatu pemberian legalisasi kepada praktek-praktek prostitusi, perbuatan cabul, prostitusi LGBT, perselingkuhan, perdagangan sex, porno aksi.
“Karena semuanya tak dapat dipidana, akibatnya praktek-praktek ini akan merajalela karana adanya “unsur pembenar” tak dapat dipidana berdasarkan putusan MK,” jelasnya.
“Perbuatan Zina dan LGBT bukan merupakan delik pidana dan semua orang boleh melakukannya karena ini perbuatan biasa saja tak dilarang, maka akibatnya yang sangat fatal manusia akan seperti harimau “siapa kuat dialah berkuasa dan boleh mengumbar nafsunya” dan korbannya adalah rakyat kecil. Apakah kita tunggu azab Allah seperti umat Nabi Luth AS baru kita mau tobat,” pungkasnya.*/ satuswara.com
(nahimunkar.org)
thumbnail

On 5:46 PM with No comments



Perilaku homoseksual ternyata tak hanya terkait dengan penyakit mental. Neurosaintis menemukan fakta meningkatnya angka kanker anal atau kanker dubur yang menjangkiti pelaku homoseksual.
“Saya menemukan kanker anal ini dulu sangat jarang ditemukan. Tapi dalam penelitian tahun 2015, terjadi peningkatan kanker anal dari satu hingga tiga persen,” kata neurosaintis Ihsan Gumilar kepada Kiblat.net, Kamis (28/04).
Ihsan yang juga aktivis gerakan Indonesia Beradab menjelaskan bahwa kanker anal ditemukan 70-80 persen dari kasus-kasus yang berhubungan dengan dubur. Penyakit ini paling banyak ditemukan di negara-negara berkembang. Dari kasus-kasus yang ditemukan, penyakit ini paling banyak terjadi pada pasangan homoseksual.
“Karena mereka melakukan (hubungan seksual) bukan pada tempat yang seharusnya, maka ini menyebabkan kanker anal,” ujar dosen Psikologi Universitas Bina Nusantara (Binus) itu.
Fakta tetang kanker anal yang menjangkiti kaum penyuka sejenis ini membantah kampanye mereka yang selalu mengusung hak asasi manusia (HAM). Menurut Ihsan, HAM yang didengung-dengungkan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dibatasi hak orang lain yang berpotensi akan tertular.
“Ingat ada banyak orang ingin hidup sehat secara mental dan mereka memiliki hak untuk hidup sehat itu,” ujarnya.
Ihsan menggambarkan jika saat ini LGBT menjangkiti maksimal 5 juta orang, maka 250 juta orang Indonesia berpotensi terinfeksi. Maka dia berpandangan lebih baik menghentikan 5 juta pelaku LGBT agar yang lain tetap hidup sehat. Manurutnya harus dipertimbangkan madharatnya yang lebih besar.
“Ataupun sebaliknya kita biarkan 5 juta ini atas nama HAM, sehingga menularnya penyakit-penyakit ganas seperti HIV dan kanker dubur,” imbuhnya.
Karenanya GIB mendorong dibentuknya undang-undang anti LGBT. Hal itu dinilai dapat menjadi jalan untuk menghentikan merebaknya penyakit-penyakit menular dampak homoseksual.
“HAM untuk sehat itu penting, oleh karena itu HAM seseorang ditinjau dan dibatasi dari HAM orang lain. Maka secara statistik orang akan mendahulukan HAM 250 juta jiwa yang ingin sehat , ketimbang HAM seseorang yang dihasung aktivis LGBT,” tandas Ihsan.
Reporter : Hafidz Salman
Editor : Imam S.
Sumber : www.nahimunkar.org